Arahan Rektor Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) menginstruksikan seluruh mahasiswa untuk melaksanakan perkuliahan dari rumah mulai Senin, 1 September hingga Kamis, 4 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif mengingat kondisi yang dinilai belum sepenuhnya kondusif.
Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika, serta memastikan kegiatan akademik tetap berjalan.
Dasar Surat Edaran Resmi
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025 mengenai Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Sivitas Akademika. Surat ini diteken langsung oleh Rektor UI dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, PhD.
Baca Juga: 67 Kendaraan Hangus Saat Gedung DPRD Makassar Terbakar
“Benar,” singkat Emir saat dihubungi wartawan pada Minggu (31/8/2025).
Ketentuan Belajar dan Bekerja dari Rumah
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pengaturan terkait pelaksanaan kegiatan, di antaranya:
- Kegiatan Akademik
Seluruh proses belajar mengajar dilakukan secara daring mulai 1–4 September 2025. Sementara itu, kegiatan praktikum, penggunaan laboratorium, atau aktivitas yang tidak dapat dilakukan secara online akan dijadwalkan ulang dengan mempertimbangkan aspek keamanan. - Kegiatan Non-Akademik
Pegawai menjalankan sistem kerja hybrid dengan skema 50:50, dibagi antara bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai persetujuan pimpinan unit masing-masing. - Fungsi Kritis Tetap Bekerja di Kampus
Petugas keamanan, kebersihan, jaringan IT, panitia wisuda, serta pegawai dengan peran esensial lainnya tetap berkegiatan di lingkungan kampus. - Pimpinan Universitas dan Fakultas
Rektor, dekan, serta seluruh jajaran manajemen tetap bekerja dari kantor dengan memperhatikan aspek keamanan perjalanan dari dan menuju kampus.
Prioritas Keselamatan dan Kelancaran
Kebijakan sementara ini menjadi bagian dari upaya UI menjaga keberlangsungan aktivitas akademik tanpa mengorbankan keamanan mahasiswa maupun tenaga pendidik. Dengan adanya sistem daring sementara, diharapkan kegiatan kampus tetap berjalan efektif hingga situasi memungkinkan kembali normal.