Skema Permintaan dari Oknum Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta uang percepatan untuk kuota haji khusus. Permintaan itu disalurkan melalui pihak travel haji, termasuk yang melibatkan jamaah Ustaz Khalid Basalamah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan skema tersebut berlangsung berjenjang. Oknum Kemenag meminta kepada travel, lalu pihak travel melanjutkan permintaan itu kepada calon jemaah.
Tarif Digelembungkan oleh Travel
Menurut Asep, travel tidak hanya menyalurkan permintaan, tetapi juga menaikkan tarif. Jika dari oknum Kemenag diminta USD 2.400, maka travel menambahkan jumlah lebih tinggi kepada jemaah. Selisih dari tarif itu menjadi keuntungan tambahan bagi biro perjalanan.
Penelusuran Aliran Uang
KPK kini tengah menelusuri lebih jauh aliran dana dalam kasus ini. Fokus penyelidikan meliputi siapa yang pertama kali meminta uang, berapa besarannya, serta ke mana uang tersebut disalurkan. Asep menegaskan, investigasi diarahkan untuk memetakan jalur peredaran dana secara lengkap.
Dugaan Jual-Beli Kuota Antar Travel
Selain markup tarif ke jemaah, KPK juga menemukan indikasi praktik jual-beli kuota antar biro perjalanan haji. Hal ini diungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut penyidik masih mendalami pola transaksi dari hulu hingga hilir.
Penawaran Kuota dengan Jaminan Berangkat
Dalam kasus ini, oknum Kemenag diduga meminta dana percepatan kepada sejumlah travel, termasuk yang menawarkan kuota haji khusus kepada Ustaz Khalid. Tawaran itu diberikan dengan jaminan keberangkatan di tahun yang sama, tanpa antrean panjang.
Baca Juga: Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Dituntut 10 Tahun