Pemerintah Resmikan Kenaikan HET Beras
Pemerintah mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp 13.000 per kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Kepbadan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Surat pemberitahuan yang diterima pada Selasa (26/8/2025) menegaskan keputusan tersebut berlaku sebagai acuan resmi dalam penjualan beras ke konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Alasan Penyesuaian Harga
Badan Pangan Nasional menjelaskan, kenaikan HET beras medium berkisar Rp 900 hingga Rp 2.000/kg di berbagai daerah. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, menuturkan langkah ini diambil agar penggilingan padi tetap mampu berproduksi.
Menurutnya, harga gabah kering giling (GKP) di tingkat petani sudah naik signifikan, sehingga sulit bagi penggilingan untuk menjual beras medium di harga lama Rp 12.500/kg. Karena itu, penyesuaian harga dianggap sebagai solusi cepat menjaga pasokan beras.
Fokus Pada Beras Medium
Ketentuan baru ini hanya berlaku untuk beras medium. Harga beras premium tidak mengalami perubahan. Secara prinsip, kebijakan sudah diberlakukan meski detail teknis akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Daftar HET Terbaru Per Wilayah
Berikut HET terbaru untuk beras medium dan premium:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan
- Medium: Rp 13.500/kg
- Premium: Rp 14.900/kg
- Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Jambi, Babel
- Medium: Rp 14.000/kg
- Premium: Rp 15.400/kg
- Bali, NTB
- Medium: Rp 13.500/kg
- Premium: Rp 14.900/kg
- NTT
- Medium: Rp 14.000/kg
- Premium: Rp 15.400/kg
- Sulawesi
- Medium: Rp 13.500/kg
- Premium: Rp 14.900/kg
- Kalimantan
- Medium: Rp 14.000/kg
- Premium: Rp 15.400/kg
- Maluku
- Medium: Rp 15.500/kg
- Premium: Rp 15.800/kg
- Papua
- Medium: Rp 15.500/kg
- Premium: Rp 15.800/kg
Perbandingan dengan HET Sebelumnya
Sebelumnya, HET beras medium dan premium masih lebih rendah, sesuai surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024. Misalnya, di Jawa dan Sumatera Selatan harga medium hanya Rp 12.500/kg, sementara di Maluku dan Papua Rp 13.500/kg.
Dengan keputusan baru ini, harga medium di hampir semua wilayah naik signifikan, sedangkan harga premium tetap sama di sebagian besar daerah.
Baca Juga: Kuli Bangunan Divonis 13 Tahun Usai Bunuh Bos Ruko