Nikita Mirzani

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Digelar di PN Jakarta Selatan

Persidangan atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Dalam sidang tersebut, dr. Reza Gladys hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan yang cukup mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Reza Gladys: Nama Baik Saya Dirusak di Media Sosial

Dalam keterangannya, Reza Gladys mengaku menjadi sasaran siaran langsung Nikita Mirzani di media sosial yang menyinggung reputasinya sebagai dokter. Ia bahkan menyebut dirinya dihina secara fisik dan dituding sebagai “dokter palsu”.

“Saya diframing secara buruk dan dihina oleh Doktif dan Nikita Mirzani,” ujarnya.

Saran Okky Pratama: “Sumpal Mulutnya dengan Uang”

Reza Gladys mengaku sempat mengadu kepada dr. Okky Pratama, yang ia anggap sebagai teman sejawat dan sahabat dekat. Dalam pertemuan pada 27 Oktober 2024, Okky memberikan saran yang cukup kontroversial.

“Kalau Nikita saya kenal, teteh harus ketemu. Mulutnya itu harus disumpal pakai uang,” ucap Reza, menirukan pernyataan Okky.

Disarankan Hubungi Asisten Nikita

Lebih lanjut, Reza mengungkap bahwa Okky menyarankan untuk menghubungi asisten pribadi Nikita, yaitu Mail Syahputra (juga dikenal sebagai Ismail Marzuki), agar permasalahan tidak melebar dan dapat diselesaikan secara damai.

“Dokter Okky menyuruh saya menghubungi asisten Nikita, supaya semuanya aman,” jelasnya.

Saran Disebut Terus Diulang

Reza juga menuturkan bahwa dorongan untuk ‘menyumpal’ Nikita dengan uang bukan hanya satu kali disampaikan, melainkan diulang beberapa kali oleh Okky.

“Beliau terus menyuruh saya lakukan itu. Saya sempat bimbang, tapi karena percaya, saya anggap itu solusi dari sahabat,” tambah Reza.

Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra

Nikita Mirzani dan asistennya kini resmi berstatus sebagai terdakwa atas dua dugaan hukum: pengancaman melalui media elektronik serta pencucian uang yang berasal dari dana yang disebut diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya menggunakan:

  • Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang telah diubah lewat UU No. 1 Tahun 2024, serta
  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: De Bruyne Gagal Menang di Laga Perdana Bersama Napoli

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *