SatpamSatpam

Deskripsi:

Seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Korban mengalami luka serius dan kasus ini kini tengah diproses hukum.


Satpam

Tersangka Telah Diamankan dan Ditetapkan Status Hukumnya

AFET, pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di RS Mitra Keluarga Bekasi, telah diamankan oleh aparat kepolisian. Statusnya ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan penahanan langsung dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025.


Korban Mengalami Luka Serius dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Insiden kekerasan itu berlangsung pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku memarkir mobil di depan instalasi gawat darurat (IGD) dan ditegur oleh satpam rumah sakit yang bertugas, berinisial S (39).

Teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Korban kemudian dipukul, didorong, bahkan dibanting ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Menurut keterangan dari pihak keluarga, korban mengalami kejang-kejang dan muntah darah sebelum dilarikan menggunakan ambulans.


Pasal Penganiayaan Berat Telah Dikenakan kepada Pelaku

AFET telah dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Atas tindakannya tersebut, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun

“Korban mengalami luka berat, dan tindakan kekerasan tersebut telah dikategorikan sebagai penganiayaan berat,” terang Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya.


Langkah Hukum Telah Diambil oleh Pihak Rumah Sakit

Laporan terhadap kejadian tersebut telah diajukan oleh pihak rumah sakit kepada kepolisian. Proses penyelidikan dan penegakan hukum kini sedang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga: Bocah Terjatuh dari Apartemen di Jakut, Diselidiki Polisi

By admin

One thought on “Pria Aniaya Satpam RS Ditangkap dan Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *