PPATK

Langkah Tegas Tangani Rekening Tidak Aktif

Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah serius terhadap keberadaan rekening yang tidak aktif alias dormant. Terhitung mulai 15 Mei 2025, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi pada rekening yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan.

Kebijakan ini diambil setelah pihak PPATK menerima laporan dari sektor perbankan mengenai banyaknya rekening yang tidak lagi digunakan dan tidak diperbarui datanya oleh pemiliknya.

Lebih dari 140 Ribu Rekening Mengendap Bertahun-tahun

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa temuan PPATK menunjukkan adanya lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif bahkan hingga 10 tahun terakhir. Total dana yang tersimpan pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428,61 miliar.

“Fenomena ini berpotensi besar dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya yang mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” jelas Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Rekening Dormant Jadi Sasaran Empuk Kejahatan Finansial

Ivan, perwakilan PPATK lainnya, menambahkan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant. Rekening-rekening ini sering kali dijadikan alat untuk:

  • Menyimpan dana hasil tindak pidana
  • Diperjualbelikan secara ilegal
  • Menjadi sasaran peretasan
  • Digunakan sebagai akun nominee
  • Terlibat dalam transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya

Dana Nasabah Tetap Aman, Tak Perlu Panik

Menurut PPATK, meskipun transaksi sementara dibekukan, dana nasabah tetap dijamin aman dan tidak berkurang sedikit pun.

“Ini bukan penyitaan. Justru, kami melindungi hak-hak nasabah. Uangnya tetap 100% utuh,” ujar Natsir.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak rekening dormant yang akhirnya ditutup oleh pihak bank karena dana habis akibat biaya administrasi yang tetap berjalan meski tidak ada transaksi.

Prosedur Aktivasi Kembali Rekening Dormant

Bagi nasabah yang merasa keberatan atas tindakan pembekuan sementara ini, PPATK menyediakan jalur pengajuan keberatan melalui formulir online di tautan resmi:
👉 https://bit.ly/FormHensem

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, nasabah cukup menghubungi pihak bank atau PPATK dan menyatakan apakah ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen.

“Prosesnya tidak rumit. Kami hanya butuh konfirmasi dari nasabah yang bersangkutan,” tutupnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *