Nissan GT-RNissan GT-R

Deskripsi:
Sebuah mobil sport Nissan GT-R turut disita Kejaksaan Agung dalam kasus suap korupsi minyak goreng. Mobil mewah itu terdaftar atas nama perusahaan dan dikenakan pajak tahunan puluhan juta rupiah.


Nissan GT-R

Mobil Mewah Disita dalam Penggeledahan Kasus Suap

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025), sejumlah barang bukti berhasil ditemukan. Empat unit mobil mewah termasuk Nissan GT-R telah disita dari sebuah rumah yang berada di bawah kepemilikan Ariyanto.

Mobil-mobil yang disita antara lain:

  • Ferrari SF90
  • Nissan GT-R
  • Mercedes-Benz G-Class
  • Lexus RX Series

Keempat mobil tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Nissan GT-R Terdaftar atas Nama Perusahaan

Nissan GT-R tahun 2022 yang disita diketahui telah terdaftar atas nama sebuah badan usaha atau perusahaan (PT). Data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa nilai jual kendaraan tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 2.125.000.000.

Pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk mobil ini telah tercatat sebesar Rp 43.562.500. Ketika ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka total biaya perpanjangan STNK per tahun mencapai Rp 43.705.500.


Penggunaan Nama PT untuk Hindari Pajak Progresif

Penggunaan nama perusahaan dalam pendaftaran kendaraan mewah kerap dilakukan oleh pemilik untuk menghindari tarif pajak progresif. Kendaraan pribadi yang dimiliki lebih dari satu unit biasanya dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3-6 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sebaliknya, kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan hanya dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen. Hal ini membuat banyak pemilik mobil kelas atas memilih mengatasnamakan perusahaan demi menghemat biaya pajak tahunan.

Baca Juga: SUV 7-Seater Mitsubishi DST Terlihat di Dokumen Pemerintah

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *