Deskripsi:
Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, telah ditahan oleh pihak berwajib setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di salah satu mall di Jakarta Selatan. Kasus ini kini dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Penahanan Dilakukan Setelah Transaksi Mencurigakan
Sekar Arum Widara, mantan pemain sinetron kolosal, telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah ia diduga menggunakan uang palsu saat melakukan pembelanjaan di sebuah mall kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 2 April 2025.
kejadian ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah terkonfirmasikan oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Pembayaran Uang Palsu Pertama Berhasil, Lalu Dibatalkan
Pada awalnya, transaksi pertama yang dilakukan oleh Sekar dianggap berhasil. Ia sempat membeli makanan dan minuman tanpa hambatan. Namun, kecurigaan mulai muncul saat ia kembali melakukan transaksi kedua.
Barang Rumah Tangga Dibeli dengan Nominal Besar
Setelah pembayaran pertama berhasil, upaya berbelanja kembali dilakukan oleh Sekar Arum Widara. Kali ini, barang-barang rumah tangga dibeli dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 1 juta. Meski sempat berhasil, transaksi tersebut akhirnya dibatalkan oleh pihak kasir karena kecurigaan terhadap keaslian uang yang digunakan.
Keamanan Mall Melapor ke Pihak Kepolisian
Setelah dicurigai ada nya pihak yang menggunakan uang palsu, pihak keamanan mall langsung melaporkannya kepada pihak berwenang. Tindakan ini berujung pada penahanan Sekar oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Uang Palsu Disita dalam Jumlah Besar
Saat pemeriksaan dilakukan, sejumlah besar uang diduga palsu ditemukan di tangan Sekar Arum Widara. Total uang yang disita mencapai Rp 223,5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Sekar Arum Widara kini dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana penggunaan uang palsu. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Mata Uang, Pasal 26 dan 36, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara,” ujar Kompol Nurma Dewi.
Baca juga: Ribuan Bantuan Thariq Halilintar Disalurkan untuk Korban Bencana