Vonis 13 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap kuli bangunan bernama Zaenal Arifin alias Arif. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pencurian terhadap bos ruko berinisial JS (69). Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur pada Senin (25/8/2025).
Awal Perselisihan Soal Upah
Kasus ini berawal pada 16 Februari 2025, ketika Arif menagih upah sebesar Rp 900 ribu kepada korban. Menurut dakwaan, korban hanya menjawab, “Nanti pasti bayar,” yang memicu perdebatan. Pertengkaran semakin memanas hingga korban memukul Arif sambil menyebutnya sebagai karyawan yang harus patuh. Arif pun menolak dengan mengatakan ia hanya meminta gaji secara baik-baik.
Korban Terjatuh dan Dihantam Hebel
Dalam perdebatan tersebut, korban mencoba kembali memukul Arif, namun tidak mengenai sasaran dan justru membuatnya terjatuh. Saat hendak membantu korban berdiri, Arif kembali dimaki. Kesal, Arif kemudian mengambil hebel dan memukulkannya ke kepala korban hingga berdarah. Ia lalu meninggalkan korban di lokasi.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Sekitar satu jam kemudian, Arif kembali ke lokasi dan menemukan korban tidak bergerak. Setelah kembali lagi untuk memastikan, ia mendapati korban sudah meninggal dunia. Jenazah kemudian disembunyikan di belakang ruko.
Pencurian Harta dan ATM Korban
Keesokan harinya, Arif mengambil barang-barang milik korban, seperti dompet, ponsel, hingga kunci mobil. Untuk menghilangkan jejak, ia bahkan mencuci pakaian korban yang berlumuran darah. Arif juga melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 64 juta dari ATM korban. Ia mengetahui PIN karena sebelumnya sering diminta korban melakukan transaksi.
Jenazah Dikubur dengan Coran Semen
Pada 18 Februari 2025, saat kembali ke lokasi, Arif melihat jenazah korban sudah dikerumuni lalat. Awalnya ia menutupi tubuh korban dengan pasir, namun khawatir ketahuan orang lain, ia lalu mengubur jenazah menggunakan campuran pasir dan semen.
Baca Juga: Harga Beras Jepang Melonjak, RI Justru Stabil