KPK Fokus pada Pemulihan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah langkah terbaik dalam pemulihan aset terkait mobil Mercy peninggalan BJ Habibie. Mobil tersebut dibeli mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga menggunakan dana hasil korupsi. Hingga kini, pembayaran mobil itu diketahui belum lunas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami status barang bukti agar tidak muncul hambatan dalam proses lelang nantinya. Tujuannya, optimalisasi pemulihan aset agar dapat memberikan kontribusi bagi keuangan negara.
Mekanisme Lelang untuk Ilham Habibie
Budi menjelaskan, jika Ilham Akbar Habibie ingin mendapatkan kembali mobil tersebut, ia bisa mengikuti proses lelang resmi. Hal itu bisa dilakukan apabila majelis hakim memutuskan mobil dirampas untuk negara.
“Posisi mobil saat ini masih dalam penyitaan penyidik. Bila hakim memutuskan dirampas, maka mobil dapat dilelang atau dikonversi menjadi rupiah untuk masuk ke PNBP,” ungkapnya.
Pemeriksaan Ilham Akbar Habibie
Sebelumnya, KPK telah memanggil Ilham Akbar Habibie untuk memberikan keterangan terkait penjualan mobil Mercy atas nama almarhum BJ Habibie kepada Ridwan Kamil. Dugaan kuat menyebut uang pembelian mobil tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan, KPK menggali detail proses transaksi serta sumber dana yang digunakan. Ilham dinilai kooperatif karena hadir memberikan keterangan yang penting untuk pengungkapan perkara.
Aset Disita untuk Proses Hukum
KPK menegaskan mobil Mercy itu kini berstatus barang sitaan dan akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan. Seluruh langkah yang diambil diarahkan agar aset dapat dioptimalkan sebagai pemulihan kerugian negara.
Budi menambahkan, KPK mengapresiasi kesediaan Ilham Habibie untuk memberikan klarifikasi. Keterangan saksi dianggap krusial dalam memastikan transparansi sekaligus memperkuat pembuktian dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Baca Juga: BPOM Ajukan Tambahan Rp 2,6 T untuk Program Prioritas