Arab Saudi

Ultimatum dari Arab Saudi

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa Arab Saudi telah melayangkan ultimatum kepada Indonesia. Pihak Kerajaan meminta agar Indonesia segera memastikan lokasi di Arafah yang akan digunakan jemaah haji. Jika tidak segera ditetapkan pada 23 Agustus, area yang selama ini dipakai berpotensi diberikan kepada negara lain.

“Indonesia sudah diultimatum. Jika tidak memastikan area di Arafah hari ini, maka wilayah yang biasa digunakan bisa dialihkan ke pihak lain,” ujar Marwan saat rapat pembahasan RUU Haji bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Pentingnya Revisi Undang-Undang Haji

Marwan menilai percepatan revisi Undang-Undang Haji menjadi sangat mendesak. Hal ini karena proses perhajian di Arab Saudi sudah berjalan. Menurutnya, pembahasan di DPR ditargetkan selesai dan bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II pada 26 Agustus 2025.

“Undang-undang ini harus segera tuntas. Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI berkomitmen mempercepat musyawarah agar revisi bisa diputuskan tepat waktu,” tegasnya.

Persetujuan Penggunaan Dana BPKH

Komisi VIII sebelumnya telah menggelar rapat dan menyetujui penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan jemaah Indonesia tetap mendapatkan wilayah di Arafah.

“Rapat kerja sudah memutuskan penggunaan dana muka dari BPKH,” jelas Marwan.

Baca Juga: 2 Kasus Jerat Riza Chalid, Jadi Buron Kejagung

Pembayaran Masyair Haji 2026

Sebelumnya, Komisi VIII juga menyetujui usulan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji terkait pembayaran masyair haji 2026. Pembayaran tersebut dilakukan untuk menjamin jemaah Indonesia memperoleh zona strategis saat puncak haji.

Dalam rapat pada 21 Agustus 2025, disepakati biaya masyair haji mencapai Rp627.242.200. Dana ini mencakup layanan ibadah di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Pembayaran menggunakan dana yang dikelola oleh BPKH, meski keputusan presiden terkait BPIH 2026 belum terbit.

“Komisi VIII DPR meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka untuk tenda dan layanan masyair haji 1447 H/2026 M,” tutup Marwan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *