RUU TNIRUU TNI

Deskripsi:
Draft Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang telah disahkan DPR masih berada di meja Presiden Prabowo. Menteri Hukum RI menjelaskan alasan keterlambatan penandatanganan dan menegaskan tidak ada perubahan aturan maupun kekhawatiran soal dwi fungsi TNI.


RUU TNI

Draft RUU TNI Sudah Dikirim ke Presiden

Telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, bahwa draft Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut diungkapkan saat dirinya berada di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang draft-nya sudah di meja Presiden,” ujar Supratman.


Penundaan Penandatanganan RUU TNI Dijelaskan oleh Kemenkumham

Keterlambatan dalam penandatanganan dijelaskan oleh Supratman bukan karena kendala khusus, melainkan karena banyaknya dokumen undang-undang lain yang juga menunggu giliran untuk ditandatangani.


Tidak Ada Perubahan Substansi dan Dwi Fungsi

Ditegaskan oleh Supratman bahwa tidak akan ada perubahan substansi dalam isi undang-undang tersebut. Kekhawatiran mengenai kembalinya dwi fungsi TNI juga dibantah dengan tegas.

“Saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah. Dan kekhawatiran terkait dwi fungsi TNI seperti di masa lalu itu tidak akan terjadi,” jelasnya.


RUU Telah Disahkan oleh DPR Sebelumnya

Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3), yang turut dihadiri oleh sejumlah menteri.

Dengan status tersebut, RUU kini hanya menunggu tanda tangan dari Presiden untuk resmi diundangkan.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Bali Diantisipasi, Belajar ke Israel

By admin

2 thoughts on “Draft RUU TNI Belum Diteken, Ini Penjelasannya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *