Produksi Sekretom Ilegal Terbongkar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar praktik produksi serta pemberian terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Aksi ini dilakukan seorang dokter hewan berinisial YHF berusia 56 tahun.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produksi sekretom tanpa standar dapat mengancam keselamatan pasien. Menurutnya, setiap fasilitas produksi berbasis sel harus memiliki sertifikasi resmi agar aman digunakan.
Bahaya Kontaminasi dan Efek Fatal
Prof Taruna menjelaskan, fasilitas yang tidak memenuhi standar berisiko menghasilkan produk terkontaminasi bakteri maupun virus. Jika disuntikkan ke dalam tubuh, terutama melalui intravena, pasien dapat menderita sepsis.
“Risikonya bukan hanya penyakit berat, tetapi bisa memicu gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Klaim Penyembuhan Tanpa Dasar Ilmiah
Pasien yang datang ke klinik YHF dijanjikan berbagai manfaat, mulai dari penyembuhan kanker, peningkatan stamina, hingga awet muda. Namun, Prof Taruna menegaskan bahwa klaim tersebut tidak pernah melalui uji praklinis maupun uji klinis resmi.
Ia menambahkan, klaim khasiat produk medis harus dibuktikan melalui penelitian terstandar sebelum dipromosikan. “Ini justru dipasarkan tanpa ada bukti ilmiah. Tidak ada ukuran efikasi atau khasiat yang jelas, sehingga masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Baca Juga: Tok! Harga Beras Medium Naik Jadi Rp 13.000/Kg
Imbauan BPOM
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih terapi kesehatan. Produk atau pengobatan yang belum melewati uji klinis resmi sebaiknya tidak digunakan, karena risikonya jauh lebih besar dibanding manfaat yang dijanjikan.