Bank Indonesia merespons kebijakan tarif baru Presiden AS Donald Trump yang mengenakan bea masuk sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia. Simak penjelasan BI dan alasan di balik keputusan kontroversial Tarif Trump ini.
Tarif Trump Impor AS Naik, Produk Indonesia Kena 32%
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan tarif impor terhadap sejumlah negara yang dianggap memiliki surplus perdagangan terhadap AS. Dalam pengumuman pada 2 April 2025, Indonesia termasuk dalam daftar negara terdampak dengan tarif sebesar 32%, bersama dengan negara lain seperti China (34%), Vietnam (46%), Kamboja (49%), dan Taiwan (32%).
Respons Bank Indonesia: Pantau Pasar dan Jaga Rupiah

Menurut Denny, setelah pengumuman tarif dari Trump dan retaliasi dari Tiongkok pada 4 April 2025, terjadi gejolak di pasar keuangan. Pasar saham global melemah, sementara yield US Treasury menurun ke level terendah sejak Oktober 2024.
Triple intervention yang dimaksud mencakup:
- Intervensi pada pasar valuta asing (valas) di transaksi spot
- Intervensi melalui Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)
- Intervensi di pasar sekunder Surat Berharga Negara (SBN)
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas valas bagi sektor perbankan dan dunia usaha, serta untuk menenangkan pasar.
Baca Juga: Dolar AS Diramal Tembus Rp 17.000, Ini Biang Keroknya
Alasan RI Kena Tarif Trump: Balasan untuk Etanol dan Aturan TKDN
Dalam keterangan resmi yang diunggah di situs Gedung Putih, whitehouse.gov, terdapat dua alasan utama mengapa Indonesia terkena tarif sebesar 32%:
- Balasan terhadap Tarif Etanol
Pemerintah Indonesia disebut mengenakan tarif 30% untuk produk etanol asal AS, jauh lebih tinggi dari tarif AS terhadap etanol Indonesia yang hanya 2,5%. Kebijakan tarif ini dianggap tidak seimbang dan merugikan produsen AS. - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Trump juga menyoroti kebijakan TKDN Indonesia yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam berbagai sektor industri. Selain itu, ia menilai Indonesia menerapkan rezim perizinan impor yang rumit, serta mulai tahun ini, mewajibkan perusahaan sektor sumber daya alam untuk menyimpan seluruh pendapatan ekspor senilai USD 250.000 ke atas di rekening dalam negeri.
“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, dan mulai tahun ini akan mewajibkan pendapatan ekspor disimpan di dalam negeri,” ujar Trump dalam pernyataan resminya, Kamis (3/4/2025).
Implikasi Bagi Ekonomi dan Langkah Selanjutnya
Kenaikan tarif ini berpotensi memengaruhi ekspor Indonesia ke pasar AS, yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama perdagangan. Meski begitu, BI menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemantauan terhadap volatilitas pasar agar dampaknya terhadap perekonomian nasional bisa ditekan.