Deskripsi:
Berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kembali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Bareskrim. Petunjuk yang sebelumnya telah diberikan dinilai belum dilengkapi, terutama terkait penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

Berkas Perkara Tangerang Telah Dikembalikan untuk Kedua Kalinya
Berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang diketahui telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah petunjuk yang sebelumnya diberikan dianggap belum dipenuhi secara lengkap.
Berkas pertama kali dikembalikan pada Selasa (25/3), kemudian dikirim kembali oleh Bareskrim pada Kamis (10/4/2025). Namun, karena tidak dilengkapi dengan petunjuk yang diminta, berkas kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Petunjuk Jaksa Tidak Dilengkapi oleh Penyidik Tangerang
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penuntut umum telah mempelajari berkas perkara dan menilai bahwa kasus tersebut seharusnya disidik dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Petunjuk pun telah diberikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Namun, berkas yang dikembalikan kembali oleh penyidik dinilai belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP, yang mewajibkan penyidik untuk melengkapi berkas sesuai arahan jaksa.
Unsur Korupsi Dinilai Perlu Diperjelas
Penekanan telah disampaikan bahwa pembuktian unsur tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab penuntut umum. Oleh karena itu, kelengkapan berkas sangat diperlukan, termasuk penerapan pasal-pasal Tipikor seperti Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 9.
Dalam perkara ini, terdapat indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah nama, termasuk Kepala Desa Kohod dan pihak lainnya.
Asas Lex Specialis Dianggap Lebih Relevan
Penanganan perkara disebut harus menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Hal ini disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, yang juga menekankan bahwa perkara seharusnya dilanjutkan ke Kortas Tipikor Polri.
Kortas Tipikor dikatakan telah menangani sejumlah kasus korupsi dan dinilai lebih tepat untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.
Pandangan Berbeda Disampaikan oleh Pihak Bareskrim
Dari pihak penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa berkas perkara sudah dilengkapi secara formil dan materiil. Ia menilai bahwa unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan telah terpenuhi.
Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi jelas mengenai kerugian negara.
Baca Juga: TPUA Pernah Minta Pengadilan Tunjukkan Ijazah Joko Widodo
[…] Baca Juga: Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan Jaksa ke Bareskrim […]