Investree Dibubarkan, OJK Buru Eks CEO yang Jadi Buron
Proses pembubaran resmi PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah berlangsung, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih disibukkan dengan pengejaran terhadap mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan, Adrian Gunadi, yang kini berstatus buronan.
Adrian sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), juga sudah dikenai red notice usai kabur ke luar negri. Ia diduga meninggalkan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan terhadap para lender dalam platform pinjaman daring tersebut.
OJK Kawal Proses Likuidasi dan Pengembalian Dana Lender
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian kembali ke tanah air. Selain itu, OJK memastikan bahwa proses pengembalian kerugian para lender menjadi prioritas utama.
Saat ini, Investree telah memasuki tahap likuidasi, di mana seluruh pencatatan dan pelepasan aset perusahaan tengah diawasi secara ketat oleh Tim Likuidasi.
Baca Juga: XLSmart Resmi Terbentuk, Fokus Layani Pelanggan Lewat Strategi Multi-Brand
Riwayat Kejatuhan Investree, dari Gagal Bayar hingga Dibubarkan
Di tahun 2004 awal, keadaan Investree semakin memburuk dan menyusul peningkatan kredit macet. Pada saat itu, Adrian Gunadi mengundurkan diri sebagai Direktur Utama. Tekanan terus berlanjut hingga pada 14 Maret 2025, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seluruh pemegang saham menyepakati untuk membubarkan dan melikuidasi perusahaan.
Tim Likuidasi Resmi Ditunjuk, OJK Tetap Awasi
Sebagai bagian dari proses likuidasi, perusahaan menunjuk tiga nama dalam Tim Likuidasi yakni: Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, yang telah mendapat persetujuan OJK sesuai POJK 40/2024 Pasal 98 Ayat (4).
Total aset yang masih tersisa sedang dalam proses verifikasi dan pencatatan. OJK memastikan tidak akan melepasnya sampai proses selesai dan semua kerugian lender dipenuhi.