NissanNissan

Deskripsi:

PT Nissan Motor Distributor Indonesia merespons wacana pelonggaran TKDN yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Sikap hati-hati ditunjukkan karena belum ada kejelasan terkait regulasi turunannya.


Nissan

Sikap Nissan Terhadap Wacana Pelonggaran TKDN

Rencana pelonggaran aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto telah didengar oleh PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI). Namun, respons yang diberikan masih bersifat menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan secara resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Head of Sales and Product Planning PT NMDI, Bima Aristantyo, saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan pada Senin sore (15/4). Menurutnya, keputusan pemerintah akan tetap disesuaikan oleh pihak Nissan.


Detail Kebijakan Masih Belum Dijelaskan

Menurut Bima, pernyataan Presiden masih bersifat umum dan baru diungkapkan melalui pidato. Aturan teknis serta rincian kebijakan belum sepenuhnya dijelaskan, sehingga strategi perusahaan belum bisa ditentukan.

“Detailnya belum diketahui, karena aturan turunan dari pidato tersebut belum diterbitkan. Jika aturan sudah keluar, tentu akan segera disesuaikan,” ucapnya.


Strategi Bisnis Belum Diungkap Secara Terbuka

Terkait kemungkinan menambah jumlah produk impor, Bima juga belum bisa memberikan kepastian. Untuk saat ini, fokus tetap diarahkan pada penjualan model yang telah tersedia di pasar Indonesia.

“Karena regulasinya belum jelas, maka strategi juga belum bisa ditetapkan. Dulu aturannya tegas seperti TKDN 40 persen. Sekarang kita tunggu dulu,” katanya.


Pernyataan Prabowo Soal Fleksibilitas TKDN

Dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fleksibilitas TKDN perlu dipertimbangkan agar industri dalam negeri lebih kompetitif. Ia mengaku aturan yang terlalu kaku justru bisa melemahkan daya saing Indonesia.

Permintaan kepada para menteri untuk menyusun ulang kebijakan tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden dalam kesempatan itu.


Regulasi TKDN di Sektor Otomotif Nissan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, penerapan TKDN di industri otomotif telah diatur secara bertahap. Untuk kendaraan roda empat, target minimum TKDN ditetapkan mulai dari 35 persen pada 2019 hingga 80 persen pada 2030.

Sementara itu, kendaraan roda dua memiliki target minimum TKDN sebesar 40 persen sejak 2019, yang meningkat menjadi 80 persen pada tahun 2030.

Namun menurut Prabowo, penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan harus dibuat lebih realistis agar tidak membebani pelaku industri.

Baca Juga: Harga Moge Harley-Davidson Dikhawatirkan Naik, Diborong Warga

By admin

One thought on “Pelonggaran Aturan TKDN Prabowo Ditanggapi oleh Nissan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *