Riza Chalid Resmi Jadi Buron
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia sebelumnya ditetapkan tersangka dalam dua perkara besar, yaitu dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman resmi disampaikan Kejagung pada Jumat (22/8/2025). Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, keberadaan Riza saat ini diduga berada di luar negeri.
Deretan Tersangka Lain
Selain Riza, Kejagung juga mengumumkan delapan tersangka baru dalam perkara pengelolaan minyak Pertamina. Mereka berasal dari jajaran eksekutif hingga pihak swasta, di antaranya:
- Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015
- Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina 2014
- Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply Pertamina 2017-2018
- Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020
- Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PIS
- Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020
- Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021
- Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Dengan tambahan ini, total sudah ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Peran Riza Chalid
Perkara korupsi diduga berlangsung pada periode 2018–2023. Riza bersama beberapa pejabat Pertamina disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal tangki BBM Merak. Mereka dituding mengintervensi kebijakan meski saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 285 triliun, termasuk kerugian finansial dan perekonomian nasional.
Baca Juga: Prabowo Terima Laporan OTT Noel, Persilakan KPK
Tersangka TPPU dan Aset Disita
Selain kasus korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Juli 2025. Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga miliknya, mulai dari kilang minyak, mobil mewah, hingga valuta asing.
Riza telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa, namun selalu mangkir.
Status Buron dan Red Notice
Karena tidak pernah memenuhi panggilan, Kejagung akhirnya menetapkan Riza sebagai buron dan memasukkannya ke daftar pencarian orang. Pemerintah juga mencabut paspornya.
Kejagung berencana mengajukan red notice ke Interpol. Informasi terakhir, Riza terdeteksi berada di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.